JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka membantu menelusuri asal uang gratifikasi terhadap Gayus Tambunan.
"Kemarin saya pertemukan ke PPATK untuk bisa menelusuri itu ramai-ramai. Karena alat bukti untuk sekarang ini masih minim," ujar Jampidsus Kejagung M Amari kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
"Penyidik dengan jaksa peneliti, saya pertemukan di ruangan saya, terus diteruskan. Saya hubungi PPATK kemudian mereka ke PPATK," jelasnya.
Seperti diberitakan, berkas kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan daftar barang bukti uang tunai senilai Rp10 miliar dari total Rp28 miliar milik Gayus. Juga barang bukti senilai Rp74 miliar berupa uang tunai USD659.800 dan 9.680.000 Dollar Singapura, serta 31 logam batang mulia seberat 100 gram.
Gayus melanggar sejumlah pasal yakni pasal 11, 12b, UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan Pasal 3 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 pencucian uang.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.