Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Penyuap Gayus Belum Ditahan

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2011 |16:00 WIB
Jadi Tersangka, Penyuap Gayus Belum Ditahan
Boy Rafli Amar (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Polisi sudah menjadikan Roberto Santonius sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Roberto adalah seorang konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus.
 
Namun Roberto hingga kini masih bebas berkeliaran alias belum ditahan.
 
“Belum. Belum tuntas pemeriksaan. Yang jelas RS sudah dinyatakan sebagai tersangka terkait dugaan adanya aliran dana dari dia kepada Gayus. Jadi ada aliran dana, kemudian penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam hal ini diduga terkait dengan tindak pidana penyuapan, Pasal 5 Ayat 1. Kemudian Gayus Pasal 5 Ayat 2," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, kepada wartawan, Jumat (25/3/2011).
 
Sebelumnya, usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RA sebagai penyuap Gayus.
 
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada Gayus. Dari mana aliran itu adalah dari tersangka yang menyuap Gayus yaitu RA," ujar Kapolri kepada wartawan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement