Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harta Simpanan Gayus Tambunan Dipertanyakan

Koran SI , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2011 |06:06 WIB
Harta Simpanan Gayus Tambunan Dipertanyakan
Gayus Tambunan (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan tersangka mafia pajak dan mafia hukum, Gayus Halomoan Tambunan, yang masih memiliki banyak simpanan harta berbentuk uang.

Seperti diberitakan, bekas pegawai Dirjen Pajak itu tertipu sebanyak Rp4 miliar oleh rekan sesama narapidana di Rutan Salemba, Jakarta. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa koruptor di Indonesia masih kaya raya. “Menggelikan,” ujar politikus PDI Perjuangan ini, Kamis (15/9/2011) malam.

Menurutnya, jumlah uang sebesar Rp4 miliar adalah jumlah uang yang relatif besar untuk PNS Golongan III B itu. Hal ini juga akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat soal dari mana sumber uang Gayus saat dia masih dalam tahanan.

“Kok bisa masih punya uang Rp4 miliar, sementara rekening masih dibekukan dan brankas sudah disita. Bagaimana sebenarnya penanganan terhadap Gayus? Berapa yang masih dipegang cash oleh Gayus? Bisa dibayangkan magnitude kasus ini,” lanjut Eva.

Dia menyayangkan seorang koruptor di Indonesia masih dapat menikmati hidup yang layak dengan simpanan uang melimpah. Untuk itu, kata Eva, negara sudah seharusnya berpikir soal efek jera dan efek nestapa untuk tersangka koruptor. “Kita harus sama-sama pikirkan,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, koruptor di Indonesia tak memiliki rasa takut, terlebih ada efek nestapa dan menderita. Mereka tak takut dipenjara. Saat keluar dari jeruji besi,para koruptor itu juga masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Untuk itu, perlu ada terobosan dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia. Penegak hukum secara tidak langsung dapat memiskinkan koruptor dengan regulasi denda bagi terpidana kasus korupsi.

“Pengadilan bisa menetapkan denda yang besar bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi dengan konsekuensi jika mereka tak bisa membayar denda, hukuman yang harus dijalaninya lebih panjang,” ujar Asep.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement