SIDOARJO- Dr Edward Armando (66) diamankan Polres Sidoarjo karena diduga melakukan praktik aborsi di kawasan Dukung Kupang Timur Gang 10 No 04, Surabaya.
Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal menjelaskan, Edward mematok tarif tertentu untuk melakukan aborsi. Tarif tersebut didasarkan atas usia jabang bayi yang akan digugurkan.
“Uang Rp4 juta untuk biaya menggugurkan kandungannya yang masih berusia dua bulan,” kata Iqbal di Sidoarjo, Kamis (3/2/2011).
Ini terungkap setelah Heny Kusumawati, mahasiswi PTS di Malang, menggugurkan kandunganya kepada Edward. Tarif ini dikatakan Munip, pembantu Edward, ketika ditemui Rendy, pacar Heny, yang ingin menggugurkan sang jabang bayi.
“Karena antre, Heny baru ditangani sekira pukul 15.30 WIB dan baru selesai sekira pukul 16.30 WIB. Sesaat kemudian polisi datang menggrebek tempat itu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, praktik aborsi di Surabaya ini memang sangat tertutup. Pasalnya, praktik ini hanya terdengar dari mulut ke mulut. “Heny tahu jika Edward membuka praktek aborsi diberitahu temannya yang menyuruhnya menemui Munip, pembantu Edward,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka di antaranya Edward Armando; Abdul Munip, pembantu aborsi di klinik Edward; Heny Kusumawati, mahasiswi PTS di Malang; Rendy Saputra, mahasiswa PTS Malang; serta Eddy Soemardiono, bapak Rendy Saputra yang turut menyuruh agar Heny menggugurkan kandungannya.
Belakangan diketahui, Edward melakukan praktik tersebut sejak dua tahun lalu. Dalam seminggu, pasien yang digugurkan kandungannya antara 20 sampai 25 orang. Sehingga dalam dua tahun menjalankan praktiknya, Edward diduga sudah menggugurkan kandungan sekitar 1.500 pasien.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.