Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Parkir Off Street

Minta Kaji Parkir Off Street, DPRD Bikin Langkah Mundur

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2011 |10:44 WIB
 Minta Kaji Parkir <i>Off Street</i>, DPRD Bikin Langkah Mundur
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: korpridki.com)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Komisi B DPRD yang mengeluarkan rekomendasi untuk mengkaji ulang terhadap pelaksanaan parkir off street di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dinilai langkah mundur. Kebijakan ini dinilai karena kekurangpahaman anggota dewan terhadap masalah yang ada.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azaz Tigor, secara tegas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan ini. "Penghapusan parkir on street sudah bagus, jangan mundur," tegasnya saat dihubungi wartawan semalam.

Dengan dihapusnya parkir di badan jalan, menurut Tigor, memberikan dampak langsung secara langsung. Tigor pun melihat anggota DPRD DKI memimta agar Pemprov mengkaji ulang kebijakan tersebut, dianggap tidak memahami masalah di lapangan.

"Parkir di badan jalan itu menyebabkan kemacetan," terangnya.

Tigor pun meminta agar anggota dewan untuk melihat kembali UU 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan parkir di badan jalan atau on street, lanjut Tigor, jelas melanggar hukum karena mengakibatkan kemacetan. Terlebih pengaturan parkir ini merupakan salah satu butir dari rekomendasi 17 Instruksi Wakil Presiden untuk mengatasi kemacetan.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menegaskan kebijakan ini harus dilaksanakan. "Dinas Perhubungan sudah melakukan itu, kita berharap berjalan saja dulu," katanya.

Program pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan ini menurutnya sudah seharusnya dilanjutkan. Permintaan DPRD untuk mengkaji ulang kebijakan ini menurutnya tidak serta-merta harus menghentikan kebijakannya. "Dikaji ya bisa saja dikaji, tetapi kan tidak harus berhenti," pungkasnya.

Dari pengamatan di lokasi, parkir on street kembali terlihat di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemarin sejumlah motor tampak parkir hingga beberapa jalur jalan umum tersebut terganggu.

"Katanya sih ada pengecualian kalau parkir di depan PN," ungkap Lia (26), warga Kalibata.

Dia pun mengaku diarahkan oleh petugas parkir di lokasi. Meski diakui oleh petugas, parkir on street dihapus namun pengecualian diberikan karena kemarin mengurus sidang tilang di PN Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan tidak ada masalah pengecualian. Kebijakan penerapan penghapusan parkir on street di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, sudah mutlak. "Nanti akan kita tindak," tegasnya.

Bahkan kebijakan ini akan dilanjutkan ke beberapa ruas jalan lain yang saat ini sudah teridentifikasi terdapat parkir di bahu jalan. Seperti di kawasan Mayestik, Kelapa Gading, Matraman, dan Pramuka.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement