JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menilang sebanyak 30 mobil angkutan umum yang parkir sembarangan, di kawasan Gajah Mada, Mangga Dua, Hayam Wuruk dan Beos (Kota), siang tadi.
"Total angkutan umum yang dirazia sebanyak 30 kendaraan, dan jenisnya mikrolet, KWK dan lainnya. Mereka di razia karena mengetem bukan pada tempatnya," ujar Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet kepada wartawan, Senin (17/11/2014).
Kata dia, 30 mobil angkutan umum yang terkena razia, rinciannya 28 di antaranya ditilang. Dua lagi terpaksa diderek ke Terminal Bus Rawabuaya karena selain sopir tembak juga surat-surat kelengkapan kendaraannya tidak ada.
"Razia ini kami lakukan demi memberikan efek jera bagi para sopir angkutan umum agar disiplin dan tertib saat beroperasi," lanjutnya.
Razia tersebut telah melibatkan 25 petugas Dishub Jakarta Barat, dan pihak Kepolisian.
(Rizka Diputra)