Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Penertiban Parkir Liar

Dihujat Pedagang & Jukir, Foke Malah Minta Dukungan

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2011 |15:44 WIB
Dihujat Pedagang & Jukir, Foke Malah Minta Dukungan
A
A
A


JAKARTA - Penertiban parkir on the street di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, menuai protes. Terutama dari para pedagang dan juru parkir (Jukir). Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun jadi bulan-bulanan.

Kendati demikian, Fauzi Bowo menyikapinya biasa. "Juru parkir dan keberatan dari toko-toko pasti akan ada, yang coba parkir di trotoar itu pasti akan ada," ungkap Fauzi Bowo di ruang rapat 1 Gubernur, Senin (20/6/11).

Pria yang akrab dipanggil Foke itu mengungkapkan sukses atau tidaknya program penertiban parkir on the street di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk tergantung pada niat baik seluruh pihak yang berkepentingan. "Sekarang tergantung keinginan kita semua, mau tidak kita melaksanakan itu secara konsekuen," tegasnya.

Ia juga menambahkan, jangan mengharapkan untuk bisa lancar Jalur Gajah Mada dan Hayam Wuruk, bila penertiban parkir liar atau on the street ini tidak didukung. Dalam kaitan ini Pemprov DKI akan terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan untuk penertipan parkir on the street ini.

Sebelumnya, Solidaritas Pengusaha Glodok Gajah Mada Hayam Wuruk mengecam kebijakan Pemprov DKI mengeliminir parkir on the street di Jakarta Pusat. “Tolong pemerintah Fauzi Bowo untuk memperhatikan tukang parkir yang sudah bertahun-tahun di sini,” kata Lieus Sungkharisma, Solidaritas Pengusaha Glodok Gajah Mada Hayam Wuruk, Senin (20/6/2011).

Mereka yang keberatan atas aturan yang baru ini, termasuk para petugas parkir liar, sempat menggelar demo di depan Halte Bus TransJakarta Olimo. Mereka mengaku akan tetap berunjuk rasa sampai tuntutan mereka dipenuhi. Sekira 600 petugas parkir di tepi Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Gajah Mada, juga masih berunjuk rasa.

Pagi tadi polisi dibantu TNI dan Satpol PP mulai menertibkan parkir on the street di Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pantauan okezone di lokasi, tadi pagi, mobil-mobil yang akan parkir di badan jalan mulai diarahkan untuk masuk ke gedung-gedung yang ada di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Hari ini belum ada tilang. Kalau masih melanggar, akan diderek,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Sanksi tilang bagi pengemudi kendaraan yang masih parkir di pinggir jalan, mulai berlaku 20 Juli 2011. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan parkir off street di sepanjang Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Gajah Mada. Selanjutnya, jika kendaraan yang diderek karena melanggar, harus “ditebus” dengan denda mencapai Rp1 juta.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement