Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarif Baru KRL Berlaku 6 Bulan

Tarif Baru KRL Berlaku 6 Bulan
A
A
A

JAKARTA – Penurunan tarif baru kereta rel listrik (KRL) commuter line yang ditetapkan beberapa waktu lalu masih bisa berubah. PT Kereta Api (KA) akan mengevaluasi lagi setelah enam bulan.

Tidak menutup kemungkinan, tarif KRL commuter line naik lagi seperti usulan semula. Kepala Humas PT KA Daops I Jakarta Mateta Rizalulhaq mengatakan, perubahan tarif yang akan diuji coba mulai besok bukanlah penurunan tapi hanya diskon harga. Menurut dia,perubahan tarif tersebut akan dievaluasi pada enam bulan mendatang.

”Dari hasil uji coba, hasilnya kita bukan cuma mengevaluasi pola operasinya tapi juga tarifnya.Ini nanti enam bulan dievaluasi, nanti akan disesuaikan, jadi ini bukan penurunan, tapi lebih tepatnya diskon,” ujar Mateta.

Meski demikian, Mateta tidak bisa memastikan apakah setelah enam bulan tarif akan mengalami kenaikan atau penurunan lagi. Namun, pihaknya memastikan, jika seandainya tarif naik maka akan diikuti dengan peningkatan pelayanan. ”Masyarakat kita ingin perimbangan,dengan tarif seperti itu, masyarakat menuntut pelayanannya seperti apa. Jadi, kita lihat pola operasinya seefektif apa, apakah sesuai dengan harapan kita bersama atau tidak,”terangnya.

Adapun, besaran tarif KRL commuter line yang akan diterapkan yakni rute Jakarta– Bogor sebesar Rp7.000, rute Jakarta– Depok Rp6.000, rute Jakarta– Bekasi Rp6.500, rute Jakarta– Tangerang Rp5.500, dan rute Jakarta–Serpong Rp6.000. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Alvinsyah menilai, PT KA selaku operator kurang terbuka terhadap publik.

Padahal,masyarakat berhak tahu tarif dan pelayanan seperti apa dari KRL commuter line yang akan diterapkan. ”Saya melihat tidak ada penjelasan secara terbuka mengenai tarif ini. Paling hanya pernyataan dalam media tapi PT KA tidak pernah menceritakan secara gamblang kenapa harga naik atau turun seperti sekarang, apakah pelayanannya juga diturunkan sehingga lebih murah,”kata Alvinsyah.

Alvinsyah juga menilai, pemerintah selaku regulator tak banyak berperan.Pemerintah yang harusnya menjembatani antara operator (PT KA) dengan pengguna kereta tak ambil bagian. ”Ingat, pelayanan publik itu kewajiban negara tapi pemerintah tidak ada peran di sini.Sepertinya diam saja padahal ia punya kewajiban yang harus dijalani,”ujarnya.

Menurut Alvinsyah,kenaikan tarif tidak akan dipersoalkan bila PT KA memberikan gambaran secara rinci apa manfaat dan kelebihan dari kenaikan itu. ”Peningkatan seperti apa yang dimaksud.Tarif Rp5.500 jadi Rp9.000 atau Rp7.000 perbaikannya apa. Apa yang kita bayar lebih. Hal itu yang seharusnya dijelaskan. Kalau tidak, akibatnya pengguna kereta lebih dianggap sebagai objek bukan subjek,”keluhnya.

Nurcahyo, moderator www.krlmania.com menegaskan, pelayanan KRL yang menurun menyebabkan pengguna KRL menolak kenaikan tarif. Apalagi,PT KA tidak menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi dengan kenaikan tarif itu.”Akhir akhir ini pelayanan kereta sangat menurun.

Di tengah kondisi seperti ini, layakkah menaikkan tarif,”kata Cahyo Dia menjelaskan, kenaikan tarif sekarang ini belum tentu dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Karena itulah, pengawasan harus dilakukan secara ketat. ”Jangan-jangan, setelah tarif naik tak ada perubahan,” tukasnya.

Cahyo mengatakan,besaran tari abonemen (langganan) juga belum ada perubahan. Awalnya PT KA menaikkan tarif abonemen KRL ekonomi AC dari Rp155.000 menjadi Rp357.000 untuk lintas Jakarta–Bogor. ”Seharusnya sudah mulai disesuaikan dengan revisi harga tarif baru,”jelas Cahyo. 

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement