Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Diharamkan Tetap Jadi Jasa Penukar Uang

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2011 |23:01 WIB
Meski Diharamkan Tetap Jadi Jasa Penukar Uang
A
A
A

SURABAYA - Sejumlah penyedia jasa penukaran uang pecahan mengaku tidak tahu-menahu jika pekerjaan yang dilakukan adalah haram. Meski demikian, sejumlah penyedia jasa ini tetap nekad akan melakukan pekerjaan tersebut. Terlebih lagi, mendekati Lebaran otomatis kebutuhan semakin meningkat.

Seperti Khoirul Anam (23), salah pemilik jasa penukaran uang pecahan ini mengaku, sudah 4 tahun yang lalu menggeluti profesi tersebut. "Ya, enggak tahu kalau ini haram. Tapi selama ini mereka yang menukar uang ke kami tidak pernah mengeluh," ujar warga asal Dupak Timur, Surabaya ditemui Okezone di sela-sela aktivitasnya di kawasan Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (9/8/2011).

Dia menjelaskan, memang sistem penukaran yang gunakan adalah berlebih. Artinya, untuk Rp100 ribu si penukar harus menyediakan uang sebesar Rp105 hingga Rp110 ribu. Selama ini dengan dilebihkan Rp10 ribu tidak pernah ada komplain.

Senada juga dituturkan oleh rekan seprofesinya Budi Setiawan (28), warga Jalan Prapen. Menurutnya, menjadi jasa penukaran uang ini memang dilakukan, karena memiliki hasil cukup untuk persiapan Lebaran.

Selama 1 bulan menjadi jasa penukaran uang pecahan ini mampu meraup untuk sebanyak Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. "Lumayan mas hasil segitu untuk kebutuhan Lebaran nanti. Kalau dikatakan haram ya, kita tidak bisa apa-apa, tapi tetap akan bekerja seperti ini," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang, juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada penjual jasa penukaran uang baru. Sebab, modus yang digunakan di jasa penukaran, uang di pinggir jalan itu sama dengan riba.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement