Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Jatim Ikut Sepakati Haramkan Jual Beli Uang Baru

Amir Tejo , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2011 |10:24 WIB
MUI Jatim Ikut Sepakati Haramkan Jual Beli Uang Baru
Ilustrasi penukaran uang
A
A
A

SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur keluarkan imbauan agar masyarakat tidak membeli uang baru yang biasa dijajakan pedagang jelang Idul Fitri. Alasannya membeli uang dengan uang dalam  Islam adalah haram hukumnya.

"Ini bukan hukum yang dibuat oleh MUI Jawa Timur. Namun ini sudah menjadi hukum Islam," kata Abdusshomad Buchori Ketua Majelis Ulama Jawa Timur, Rabu (10/8/2011).

Kata Abdusshomad, praktek jual beli uang seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang menawarkan di uang baru di pinggir jalan sama dengan riba. Sehingga sudah jelas dalam Islam riba hukumnya adalah haram.
 
Selain itu, menurut Abdusshomad, peran penukaran uang itu seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah perbankan. Dengan membludaknya permintaan akan uang baru, maka seharusnya bank-bank lebih tanggap lagi dengan menyediakan lebih banyak tempat jasa-jasa penukaran uang, sehingga masyarakat mendapat kemudahan.

"Dengan begitu berarti menutup orang untuk memperdagangkan uang," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement