JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang dilayangkan istri mendiang Irzen Okta, Esi Ronaldi. Irzen adalah Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang meninggal karena diduga dianiaya oleh debt collector Citibank.
"Mengabulkan eksepsi dari tergugat (Citibank)," kata Ketua Majelis Hakim Lidia S Parapat ketika membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (6/10/2011). Diterimanya eksepsi tersebut membuat gugatan Esi tidak dapat diterima.
"Atas putusan ini para pihak diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan (banding)," kata Lidia. Putusan sela yang juga menjadi putusan akhir tersebut diputus dengan alasan gugatan Esi salah alamat. Alasan tersebut sesuai dengan permintaan pihak Citibank dalam eksepsi.
Majelis hakim menilai kejadian yang menimpa Irzen terjadi di Menara Jamsostek yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Sehingga, gugatan harusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayangnya tidak semua pertimbangan majelis diketahui para pihak. Pasalnya, suara Ketua Majelis Hakim Lidia S Parapat sangat pelan. Sehingga, pihak penggugat dan tergugat tidak dapat mendengar dengan jelas dan tuntas.
Diketahui, Esi Ronaldi menggugat perdata Citibank yang beralamat di New York Amerika Serikat melalui Citibank Indonesia yang beralamat di Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Kuasa hukum Esi Ronaldi, OC Kaligis mengatakan, gugatan dilakukan karena pihak Citibank melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dilakukan karena Citibank menggunakan debt collector untuk menekan Irzen Okta. Penekanan melalui debt collector tersebut diduga mengakibatkan kematian Irzen Okta yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa.
Tindakan Citibank tersebut jelas melanggar UU. di antaranya UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Esi menggugat secara materiil Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun. Dia mengatakan, kerugian materiil terjadi pada Esi Ronaldi karena meninggalnya Irzen Octa berpengaruh pada ekonomi keluarga. Pasalnya, Irzen adalah tulang punggung keluarga. Sementara kerugian immateriil terjadi karena saat ini Citibank adalah bank berskala nasional dan masih aktif melakukan kegiatan perbankan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Esi, Slamet Yuwono mengaku akan melaporkan hasil sidang kepada OC Kaligis sebagai atasannya. Namun, besar kemungkinan pihak Esi akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Citibank Tedi Rachmawan mengaku senang dengan putusan tersebut. "Kita senang senang saja dengan putusan ini," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.