DEPOK – LSM anti kepemimpinan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang menamakan diri Komisi Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) terus gencar memasang spanduk berisikan ‘Depok Kota Terkorup’.
Bahkan mereka hari ini memasang dua spanduk berukuran 0,50 x 3 meter di Balaikota Depok.
Satu spanduk dipasang di depan kantor Balaikota, satu spanduk lainnya dipasang di halaman parkir di bawah baliho Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). LSM KAPOK mengaku kesal lantaran spanduk yang mereka pasang kemarin dicopot pihak Satpol PP.
Koordinator Aksi, Kasno, mengaku pihaknya mempertanyakan alasan Satpol PP mencopot spanduk mereka. Sebab, kata dia, banyak juga spanduk liar yang dibiarkan Pemkot Depok.
“Alasannya tadi saya telepon komandannya tidak substansial, saking kesalnya kita pasang saja di Balaikota, biar langsung di depan mata Wali Kota,” tegasnya kepada okezone, Selasa (06/12/11).
Kasno menambahkan, pihaknya tidak menargetkan batas tenggat waktu sampai kapan akan mencopot spanduk tersebut. Menurutnya, Pemkot Depok harus melakukan perubahan hingga pelayanan publik kembali optimal.
“Pelayanan publik harus ditingkatkan, misalnya di daerah lain ada wali kota yang sampai berani membuat SK tentang kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sampai satu minggu, lebih dari itu kena sanksi, harusnya di Depok begitu, ini malah diindikasikan ada calonya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Gandara Budiana berkelit. Dia mengaku tak tahu menahu terkait pencopotan spanduk tersebut.
“Saya tak tahu, saya sendiri belum lihat, saya masih di Bandung sekarang,” tandas Gandara.
(TB Ardi Januar)