Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok Spesialis PSK Diringkus Polisi

Perampok Spesialis PSK Diringkus Polisi
A
A
A

JAKARTA- Polres Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial JM alias Abang (30) yang kerap melakukan perampokan terhadap wanita Pekerja Seks Komersil (PSK). JM, pria asal Manado itu diketahui telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah daerah Surabaya dan empat kali beraksi di Jakarta.
 
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat  Komisaris Besar Polisi Setija Junianta mengatakan, tersangka diringkus ketika sedang berada di dalam kamar hotel di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dengan pengejaran terhadap salah satu mobil milik korban yang pernah melintas di wilayah Bekasi. “Informasi yang kita dapatkan mobil itu pernah melintas di Bekasi dan tim melakukan pengejaran ke sana dan mendapatkan tersangka,” kata Setija di Polres Jakarta Barat, Kamis (29/12/2011)
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Ferdy Sambo menambahkan, dari pemeriksaan tersangka ditemukan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) milik sejumlah perempuan. “KTP tersebut milik para korban hasil kejahatan pelaku sejak dua bulan terakhir," ucapnya
 
Dari hasil aksinya, lanjut Ferdy, tersangka mendapatkan barang berharga dan uang. Semua barang dijual dan digunakan untuk menginap di hotel.  “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan ada tersangka lain yang mendukung aksinya,” pungkasnya
 
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, diketahui modus yang dilakukan JM dengan cara memesan wanita panggilan kelas kakap melalui seorang mucikari.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika seorang mucikari mengirim seorang gadis berinisial DPR alias Lisa (26) ke Hotel Ciputra, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tempat JM menginap. Lisa datang ke tempat itu dengan mobil Suzuki Karimun Estillo bernomor polisi B 1883 KYF.

Setelah menggunakan jasa Lisa, JM kemudian mengancam Lisa dengan sebilah pisau karena telah meminta bayaran sebesar Rp2 juta dan JM juga membekap mulut korban dengan lakban serta memborgol tangannya di besi ranjang.


Setelah menggasak barang berharga dan kunci mobil korban, JM langsung melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat. Tersangka melakukan kejahatan tersebut sudah dilakoni sejak remaja.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement