JAKARTA- DPRD DKI Jakarta menunda rapat paripurna membahas surat pengunduran Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur (wagub)Jakarta karena seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD DKI tidak hadir. Namun, Wagub Mayjen (Purn) Prijanto menginterupsi Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut pengamat politik dari LIPI, Tri Ratnawati sikap Prijanto yang memaksakan kehendak dan kerap mengumbar rasa ketidakpuasan terhadap Gubernur Fauzi Bowo sangat tidak profesional
"Prijanto harusnya berbicara tentang prestasi-prestasi dan kontribusi-kontribusi terhadap DKI Jakarta yang ruwet ketimbang mempermasalahkan ketidakpuasan dia terhadap Gubenur DKI Fauzi Bowo,” kata Tri Ratnawati pengamat politik dari LIPI Tri Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1/2012)
Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah mengatakan, secara hukum dan aturan tata tertib persidangan dewan, sidang tersebut tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran peserta sidang tidak mencapai kourum. "Prijanto tidak boleh memaksakan kehendaknya dan itu sangat tidak etis. Karena pelaksanaan sidang tersebut sepenuhnya domain dari legislatif bukan eksekutif," kata Iberamsjah.
Ditegaskan Iberamsjah, tindakan dari pimpinan sidang paripurna yang menghentikan sidang karena tidak tercapainya syarat kourum paserta dinilai sudah tepat sehingga rapat tidak dilanjutkan.
“Tindakan ini sudah tepat, jika ada pihak-pihak yang lantas memaksakan kehendaknya baik melakukan interupsi atau hal lainnya tentunya hal tersebut diluar dari aturan yang ada,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, yang memimpin sidang, mendapat hujan interupsi ketika hendak membatalkan rapat. Dari 94 orang seluruh anggota DPRD DKI Jakarta, yang hadir pada sidang tersebut hanya 48 anggota. Sementara, sesuai humum dan aturan tata tertib persidangan per, jumlah anggota dewan yang hadir dan memenuhi kuorum harus 71 orang.
(Stefanus Yugo Hindarto)