JAKARTA - Kejaksaan Agung terus meneliti temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai rekening mencurigakan yang dimiliki sembilan jaksa. Ternyata dari sembilan hanya 3 yang merupakan kasus baru.
"Kami tidak menutup-nutupi. Itu kan sedang diteliti timnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Menurut Darmono, dari sembilan laporan PPATK itu, terdiri dari enam laporan yang tergolong lama dan tiga lainnya merupakan laporan baru.
Dia juga menambahkan, nama eks jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun penjara kasus suap Artalyta Suryani, masuk ke dalam enam laporan lama tersebut.
"Urip termasuk laporan enam itu. Artinya laporan itu sudah selesai," singkatnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku kaget dengan informasi soal 12 jaksa yang memiliki rekening tak wajar.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyebut tidak ada indikasi penyuapan atau pemerasan dilakukan oleh sembilan jaksa pemilik rekening yang dicurigai.
Marwan mengatakan transaksi mencurigakan di rekening gendut itu diantaranya berasal dari keuntungan hasil berdagang. Serta keuntungan bisnis perhiasan milik orang tua.
(Amril Amarullah)