Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamil, Seorang Siswi Tewas Diracun Pacarnya

Pipit Wibawanto , Jurnalis-Selasa, 24 April 2012 |00:59 WIB
Hamil, Seorang Siswi Tewas Diracun Pacarnya
Ilustrasi
A
A
A

TUBAN - Seorang siswi SMA bernama Vindi Ovianota tewas setelah mengenggak racun tikus yang dibuat oleh pacarnya sendiri, Aris Prasetyo (AP). Korban diracun setelah mengaku hamil tujuh bulan.

Jasad korban ditemukan di dasar jurang, Minggu (22/4) siang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku panik setelah diminta bertanggungjawab terhadap kehamilan korban.
 
Aris yang merupakan siswa kelas tiga (XII) SMKN Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Tuban. Seorang tamannya bernama A'ang (AA), juga ditangkap karena diketahui sedang bersama korban sebelum ditemukan tewas.

Keduanya telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban, saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Mapolres Tuban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang baru selesai mengerjakan soal Ujian Nasional di sekolahnya, Rabu lalu merasa bingung saat diminta bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Lantaran merasa panik dengan kehamilan Vindi yang masih duduk di bangku kelas dua (XI) SMA Jatirogo tersebut, akhirnya tersangka memutuskan untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama temannya AA. Setelah UN, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan meminta korban menggugurkan kandungannya dengan cara miminum racun tikus dan obat diare yang telah dicampur pelaku.

Tak lama setelah meminum racun tersebut, korban pingsan dan pelaku menginjak leher serta membekap muka korban dengan kedua tangannya hingga tewas. Saat tahu korban tak bernyawa, tubuh Vindi kemudian dilempar ke dasar jurang sedalam 10 meter, di dekat makam umum Desa Pasehan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sisa racun tikus yang digunakan pelaku meracuni korban. Kemudian dua handpohone milik korban dan tersangka, liontin dan anting yang dikenakan korban, serta sandal korban," ungkap Kapolres Tuban AKBP Awang Joko Rumitro, Senin (23/4/2012).

Selain itu, motor tersangka yang digunakan saat membawa korban ke lokasi kejadian juga diamankan. Menurut Awang, keduangnya dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanankan dengan ancaman seumur hidup. (Fid)

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement