Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HLKI Laporkan Pertamina, Gubernur, dan DPRD Jabar ke Ombudsman

Iman Herdiana , Jurnalis-Senin, 21 Mei 2012 |13:04 WIB
HLKI Laporkan Pertamina, Gubernur, dan DPRD Jabar ke Ombudsman
Ilustrasi gas elpiji 3 kg milik Pertamina
A
A
A

BANDUNG - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan PT Pertamina Distribusi Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar, dan DPRD Jabar, ke Ombudsman Jabar terkait kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ketua HLKI Jabar, Firman Turmantara, mengatakan laporan dibuat berdasarkan keluhan yang diterima sejumlah lembaga konsumen di Jabar.

Kelangkaan gas sudah terjadi sejak dua pekan terakhir di Tasikmalaya, Garut, Banjar, Ciamis, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, Garut, dan Sumedang. Sedangkan di Kota Bandung dan sekitarnya, kelangkaan gas tiga kilogram terjadi di Jalan Cicadas, Ujungberung, Cimahi, Soreang.

"Kami laporkan tiga institusi ini, Pertamina Jabar, Gubernur Jabar, dan DPRD Jabar, untuk kelangkaan gas tiga kilogram," kata Firman, kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Suci, Bandung, Senin (21/5/2012).

Tiga pihak tersebut harus bertangung jawab terhadap keresahan dan kesulitan masyarakat Jabar. Pertamina merupakan BUMN yang mendistribusikan elpiji, Gubernur Jabar merupakan eksekutif yang menentukan kebijakan, sedangkan DPRD Jabar pihak yang mengawasi.

"Jadi ini sudah sangat meresahkan, terutama sejak dua pekan ini. Tiga pihak itu telah melanggar UU Konsumen," ujarnya.

Laporan dibuat dengan pertimbangan bahwa elpiji akan dijadikan komoditas utama setelah kebijakan konversi dari minyak tanah ke gas. Alasannya, stok gas lebih banyak daripada BBM.

"Logikanya gas kan melimpah. Tapi belum beberapa tahun sekarang gas tiga kilogram sudah langka," katanya.

Dia mencatat, kelangkaan gas secara nasional sudah terjadi sejak 2 Desember 2010. Hal itu tidak lepas dari kebijakan konversi yang dimulai pada 2007 lalu.

"Harapannya, dengan laporan ini Ombudsman jangan lama menindaklanjutinya. Masyarakat kecil sudah kelabakan," katanya.

Laporan diterima asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jabar, Naksa Laraswati. Dia menjelaskan, kewenangan Ombudsman adalah menerima laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Tugas Ombudsman melakukan pencegahan mal administrasi yang meliputi segara pelanggaran kelalaian oleh pejabat publik, penundaan kebijakan berlarut, penyimpangan prosedur, dan melawan hukum.

"Hari ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan lihat apakah ada unsur mal administrasi atau tidak," jelasnya.

Mengenai Gubernur Jabar dan DPRD Jabar yang juga turut dilaporkan, pihaknya akan melihat sejauh mana dua pihak tersebut mengawasi kebijakan penyaluran gas, meski masalah gas menjadi domain Pertamina. Sesuai UU, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah 14 hari.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement