Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Hartati Murdaya ke Luar Negeri

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2012 |18:02 WIB
KPK Cegah Hartati Murdaya ke Luar Negeri
Johan Budi (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Cakra Murdaya atau lebih dikenal dengan Hartati Murdaya, untuk bepergian ke luar negeri.
 
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, pencegahan tersebut dilakukan agar komisinya bisa sewaktu-waktu memeriksa Hartati terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.
 
"Surat pencegahan selama enam bulan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 28 Juni 2012," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).
 
Selain itu, kata Johan Budi, KPK juga mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithord, dan Arim. Tiga nama terkahir merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations. Mereka diduga terlibat perkara dugaan suap Bupati Buol.
 
Johan Budi mengatakan KPK merasa perlu mencegah mereka dengan alasan untuk memudahkan penyidikan. "Tujuannya adalah sewaktu-waktu diperiksa, dari lima orang ini tidak di luar negeri," terangnya.
 
Dugaan suap terhadap Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 26 Juni 2012 saat akan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dari hasil pengembangan kasus, sehari kemudian KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, adapun dua nama terakhir dilepas.
 
Suap terhadap Bupati Buol diduga diberikan untuk memuluskan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Belum ada angka pasti berapa jumlah angka suap, namun, KPK memastikan uang tersebut berjumlah miliaran rupiah.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement