MALILI - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan daerah (BKPPD) Luwu Timur akan memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menambah libur pasca lebaran.
"PNS yang menambah libur tanpa ada keterangan yang jelas akan diberikan sanksi," kata Kepala BKPPD Luwu Timur, Bahri Suli.
Dikatakan, sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh PNS agar tidak menambah libur pasca perayaan Idul Fitri.
"Untuk menindaklanjuti himbauan tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah membentuk tim untuk melakukan sidak di seluruh instansi hingga kecamatan mengecek kehadiran PNS di hari pertama kerja," tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai, mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi yang berat berupa tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai yang tidak mengindahkan ketentuan, sebagaimana yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma dalam sejumlah kesempatan mewanti-wanti para PNS untuk tidak mencoba menambah libur karena pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup lama.
Orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini juga meminta kepada kepala unit kerja untuk melakukan pengawasan dan disiplin ketat bagi stafnya.
“Kewajiban bagi para PNS untuk terus meningkatkan kinerjanya karena mereka telah diberi keistemewaan khusus berupa gaji 13 dan tunjangan kinerja, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkas dia.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.