Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PPP Tolak Revisi UU KPK

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2012 |04:24 WIB
Fraksi PPP Tolak Revisi UU KPK
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Draft revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg) dalam tahap harmonisasi dan masih panjang jalan revisi UU KPK.
 
Namun, Fraksi PPP DPR RI menilai polemik dan perdebatan terkait revisi UU KPK menjadi diskursus yang sehat dalam bingkai demokrasi.
 
Meski demikian, Fraksi partai berlambang Kakbah itu menolak revisi UU KPK. Pasalnya, revisi UU tersebut akan melemahkan lembaga tindak pidana korupsi.
 
"PPP tidak akan pernah membonsai KPK. Kita ini yang susah payah mengandung dan melahirkan KPK,  sehingga PPP harus dan akan berdiri di depan untuk menolak revisi ini jika tujuannya adalah untuk melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi," ungkap Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
 
Pria yang juga Ketua DPP PPP itu, lembaga ad hoc pemberantasan korupsi itu harus diperkuat bukan dilemahkan. Di samping itu, lembaga penegak hukum lainnya juga harus diperkuat pula.
 
"Penguatan institusi pemberantasan korupsi adalah harga mati. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus makin diperkuat," kata dia.
 
Arwani juga telah meminta anggota fraksinya di Baleg agar menolak upaya-upaya pelemahan KPK melalui pasal-pasal yang sedang dikaji oleh Baleg.
 
"Poksi PPP di Baleg akan kita minta tegas untuk menyampaikan sikap ini, yaitu menolak setiap upaya untuk memasukkan pasal-pasal yang akan melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi di negeri ini," ucap dia.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement