KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menolak desakan dari kelompok waria Malaysia yang menentang larangan pria mengenakan pakaian perempuan. Kasus hukum ini menjadi kasus penentangan hukum Shariah pertama di Malaysia, terkait isu waria.
Di bawah undang-undang Islam Malaysia, seorang pria dilarang mengenakan busana perempuan. Pengadilan Tinggi sekuler di Seremban menolak usulan dari empat orang waria Muslim Malaysia yang menentang hukum itu.
Menurut para waria, hukum Shariah di wilayahnya dinyatakan sebagai hukum yang tidak konstitusional. Para waria itu berargumen, konstitusi Malaysia menentang adanya kebebasan berekspresi dan diskriminasi. Demikian, seperti diberitakan Associated Press, Kamis (11/10/2012).
Ke-empat waria yang bekerja di bidang tata rias itu sebelumnya ditangkap oleh kepolisian karena mengenakan busana perempuan. Mereka juga dikenakan denda atas kasus pelanggaran itu.
Sejauh ini, waria-waria itu juga sudah melakukan terapi hormon untuk mengubah dirinya agar lebih feminis, namun Pemerintah Malaysia tetap mengakui mereka sebagai seorang pria. Mereka pun berniat untuk mengajukan banding terhadap masalah ini.
(Aulia Akbar)