Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan ke KPK, Dirjen Bimas Kemenag Bantah Korupsi

Rohmat , Jurnalis-Senin, 29 Oktober 2012 |15:15 WIB
Dilaporkan ke KPK, Dirjen Bimas Kemenag Bantah Korupsi
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI yang juga Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Prof. Gde Yudha Triguna, membantah menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan aliansi LSM di Bali.

Bantahan Yudha disampaikan lewat kuasa hukumnya Ida Bagus Radendra, menanggapi pemberitaan yang menuding Yudha terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan merangkap jabatan.

Sebelumnya, Yudha dilaporkan gabungan organisasi LSM dari Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti-Korupsi (EMAK).

Dalam laporannya, Yudha diduga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus UNHI Denpasar. Laporan itu dibawa ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Oktober 2012.

"Saya ditugaskan mewakili Pak Yudha Triguna untuk mengklarifikasi hal itu. Beliau dengan tegas menyangkal semua yang dituduhkan dalam berita adanya indikasi korupsi," tegas Redendra dalam keterengan resminya di Kampus UNHI Jalan Trengguli, Denpasar, Senin (29/10/2012).

Semua tuduhan yang dialamatkan kepada Yudha Triguna telah melakukan korupsi, sangat tidak berdasar. Pihaknya, menyesalkan berita itu sampai muncul ke permukaan, meskipun hak setiap masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

"Mestinya tidak seperti itu, berita itu seolah menghakimi sebelum proses hukum dimulai," tegasnya didampingi Wakil Rektor III UNHI Wayan Winaja.

Dia lantas mempertanyakan apakah ada bukti-bukti memadai untuk dimulai penyelidikan atas dugaan korupsi sehingga yang bersangkutan akan dipanggil. "Kalau akan dipanggil KPK, kemudian menjadi berita itu wajar. Jadi memandang ada upaya pembunuhan karakter, tidak hanya melibatkan Prof Yudha Triguna pribadi namun institusi juga dipertaruhkan dan berpotensi bisa menjadi citra buruk institusi," tegasnya lagi.

Soal tudingan telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sehingga merugikan sistem dan melanggar aturan, ditegaskan Radendra, tidak ada yang dilanggar dalam hal rangkap jabatan.

Semua sudah mengacu pada aturan Statuta Pendidikan Tinggi, tidak ada pelanggaran hukum baik UU tentang Korupsi ataupun aturan lainnya tentang jabatan dan kepegawaian. Demikian pula, tuduhan dirinya menerima gratifikasi, sama sekali tidak benar, semua sudah mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada.

Meskipun tidak menuduh siapa pihak yang berada di belakang dari laporan itu, namun yang pasti tuduhan lewat pemberitaan seperti itu telah memenuhi unsur tindak pidanaa pencemaran nama baik bahkan bisa ke fitnah. Karenannya, beberapa langkah hukum atau tindakan hukum lainnya akan dilakukan kubu Yudha Triguna.

"Kami ingin menyatakan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Pak Yudha Triguna selama ini untuk kepentingan umat, kalaupun ada anggapan lain, boleh saja tetapi seharusnya dilakukan secara elegen berdasar hukum," tandasnya. (ris)

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement