DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri), Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23), terdakwa pembunuh satu keluarga di Bali dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi menyatakan, perbuatan terdakwa yang menghabisi Made Purnawaba dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9), sangat tidak berperikemanusiaan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana yang menghilangkan tiga nyawa sekaligus yang merupakan satu keluarga," tegas Wijaya Adhi di PN Denpasar, Selasa (6/11/2012).
Vonis berat itu selaras dengan tuntutan jaksa Edy Artha Wijaya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
Dalam surat putusannya, hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Terdakwa telah melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya.
Pasangan suami istri Heru dan Dewi dengan sengaja merencanakan menghabisi nyawa para korban dan berniat untuk mengambil harta benda korban. Heru yang merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak empat terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Keempat rekan terdakwa adalah Abdul Kodir, Safa’at, Sugiono, dan Hadi (buron). Kepada empat orang temannya, Heru menjanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk Safa’at dan Rp10 juta untuk Kodir bila bersedia membunuh korban.
Mayat Purnabawa, istri dan anaknya akhirnya ditemukan di hutan Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana pada 20 Februari 2012 lalu yang berjarak sekira 150 kilometer dari kediamannya di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Diketahui, dua terdakwa lainnya Abdul Kodir (36), Safa’at (32), dan Sugiono (21), pada sidang sebelumnya juga terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana.
Dari pengakuan, Heru dan istrinya merasa sakit hati dengan perlakuan korban terhadap keluarganya, termasuk anak terdakwa yang sering dimarahi. Selama tinggal di rumah korban sudah dianggap keluarga sendiri, namun belakangan sikap korban kepada kedua terdakwa telah berubah.
Salah satunya merasa sudah tidak dianggap keluarga, persediaan makanan tidak lagi ada untuk keluarga pelaku, tidak pernah diajak menonton televisi dan korban kerap mencabut kabel televisi.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.