MOJOKERTO - Penutupan penambangan pasir dan batu oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berlangsung ricuh. Pemilik tambang memprotes petugas berdalih lokasi tanah yang digali adalah tanahnya.
Perang mulut tak terhindarkan saat sejumlah petugas hendak menutup paksa lokasi galian pasir dan batu Desa Pandan Arum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pemilik lahan, Rudi Sutanto, langsung menghadang dan memprotes petugas agar menghentikan penutupan usaha galian pasir dan batu, Senin (3/12/2012).
Meski mendapatkan penolakan, namun petugas bersikukuh menutup lokasi galian dan memasang papan larangan. Satpol PP berdalih jika lokasi galian itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2012.
Petugas lalu melanjutkan razia ke lokasi galian pasir lainnya di Desa Gumeng, Kecamatan Gondang. Diduga razia telah bocor karena petugas hanya mendapati dua alat berat di lokasi galian yang berada di aliran sungai tersebut.
Sedangkan pemilik lokasi galian maupun para pekerja meninggalkan alat berat di sekitar sungai. Petugas tidak membawa dua alat berat itu, karena tidak satu pun petugas Satpol PP yang dapat mengoperasikan alat berat tersebut.
Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Rukaeni, mengatakan, untuk sementara baru tiga lokasi yang ditutup paksa karena tidak berizin. Selain itu, lokasi galian yang berada di sepanjang aliran sungai juga menyebabkan sebagian sawah warga longsor. Penambangan pasir ilegal itu juga dikeluhkan, karena warga tak dapat lagi memanfaatkan air sungai yang keruh dan berlumpur. (tbn)
(Anton Suhartono)