Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Penimbun 13 Ton Solar di Samarinda

David Andriayawan , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2013 |01:01 WIB
Polisi Gerebek Penimbun 13 Ton Solar di Samarinda
Ilustrasi
A
A
A

SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur mengamankan 13 ton bbm jenis solar dalam penggrebekan di sebuah tempat penimbunan di Samarinda. Selain barang bukti, 13 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebakan di Jalam Ham Riffadin tersebut, polisi mendapati belasan ton solar bersubsidi beserta tuujuh mobil minibus yang dimodifikasi dan tiga truk tangki berkapasitas 5.000 liter.

Mobil modifikasi itu memiliki tangki ganda yang bisa memuat BBM hingga 200 liter, model menyerupai kursi penumpang. Diduga, cara itu untuk mengelabuhi petugas. Polisi juga mengamankan mesin penyedot dan selang di sebuah ruangan mirip gudang.

Kasubid Indikasi Polda Kaltim, AKBP Jimmy Suatan, menerangkan, solar itu dibeli pelaku dari sejumlah SPBU di Samarinda. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual kembali ke perusahaan tambang batubara yang ada di kawasan tersebut.

“Kami mengamankan 13 orang termasuk sopir dan pemiliknya. Kami akan kembangkan apakah ada keterkaitan dengan petugas SPBU untuk mengambil solar ini,” jelasnya, Minggu (21/2/1013).

Para pelaku, sambungnya, akan dijerat Pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan  dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement