Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Mentereng Thomas Lembong
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Intip Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
praperadilankorupsi impor gulasidang praperadilan tom lembongTom Lembong
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.