Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adnan Buyung Jadi Ketua Tim Pengacara Anas

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 17 April 2013 |12:37 WIB
Adnan Buyung Jadi Ketua Tim Pengacara Anas
Foto: Bagus Santosa (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Belasan Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Anas Urbaningrum (TPAU) akan mengawal kasus Anas Urbaningrum yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adnan Buyung Nasution didaulat menjadi ketua dari tim ini.  
 
Terhitung per tanggal 15 April 2013, TPAU telah menjadi penasihat hukum Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji (dugaan gratifikasi) terkait Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
"Kasus itu yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata salah satu tim kuasa hukum TPAU, Pia Akbar Nasution, dalam konfrensi pers di Gedung Alstom, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
 
Tujuan dibentuknya Tim Pembela Anas Urbaningrum ini untuk memastikan proses hukum perkara dugaan gratifikasi ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 
"Tidak direkayasa dan menghormati hak-hak tersangka yang dijamin oleh Undang-undang. Kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan momentum proses hukum Perkara Dugaan Gratifikasi ini yang punya nilai strategis sebagai upaya bersih-bersih dari belenggu praktik korupsi yang menggerogoti bangsa ini, sekaligus ini sebagai pintu masuk dalam pengusutan kasus korupsi lain," terangnya.
 
Selain itu, konfrensi pers ini dilakukan agar terciptanya pemberitaan yang berimbang. Sebab, selama ini, TPAU menganggap pemberitaan di media sejak kasus wisma atlet meledak hingga bocornya draft surat Sprindik telah menjadi pengadilan politik yang menyudutkan Anas.
 
"Padahal proses hukum perkara dugaan gratifikasi ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum membuktikan apapun kebenaran perkara dugaan gratifikasi klien kami," kata Pia.
 
Disebutkan juga, pihak pengacara Anas menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama dengan KPK atau pihak terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan lancar, jujur dan bersih.
 
"Sehingga status Anas Urbaningrum tidak terkatung-katung dan mendapatkan kepastian hukum," kata Pia.
 

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement