JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan dia juga mundur dari jabatannya sebagai Anggota Komisi I DPR.
Namun sampai saat ini, Luthfi ternyata masih menerima gaji dari DPR. Fraksi PKS belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Luthfi.
"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW," kata Wakil Ketua BK, Siswono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Menurut Siswono, kemungkinan besar proses PAW Luthfi Hasan telah diproses oleh Fraksi PKS. Hanya saja sampai saat ini BK belum menerima SK dari PAW tersebut.
"Masih nunggu, sedang proses. Kalau enggak salah sama fraksinya sudah diganti, tapi belum serah terima," tegas Siswono.
Sebelumnya, Fraksi PKS juga menuturkan bahwa pihaknya telah memproses PAW Luthfi Hasan Ishaaq. Namun sampai saat ini proses PAW itu belum tuntas sehingga belum ada pengganti Luthfi di DPR.
(Rizka Diputra)