Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Angie & Wa Ode Masih Nikmati Gaji DPR

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2013 |09:54 WIB
Terpidana Angie & Wa Ode Masih Nikmati Gaji DPR
(Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie) telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap proyek di Kementerian Pendidikan. Namun sampai saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Puteri Indonesia itu belum tuntas.

Bahkan, janda mendiang Adjie Masaid itu masih menerima gaji sebagai Anggota DPR. "Dia kan belum diberhentikan antar waktu. Kalau Angie dalam status pemberhentian sementara. Dia dapat gaji pokok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Tidak hanya Angie, mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga mengalami hal yang sama. Terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur daerah itu juga masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Wa Ode juga dia berhenti sementara. Nanti kalau sudah incraht baru dia sudah diberhentikan. Memang ketentuan perundang-undangan seperti Angie juga itu masih menerima gaji sampai SK PAW nya ada," tutup Siswono.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement