Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benny Mamoto Dilaporkan Pengusaha Money Changer ke Mabes Polri

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2013 |08:00 WIB
Benny Mamoto Dilaporkan Pengusaha <i>Money Changer</i> ke Mabes Polri
Benny Mamoto (Kanan) (Foto: Dede K/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto dilaporkan seorang pengusaha bernama Helena ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.  
 
Benny dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri. Tak hanya itu, berdasarkan laporan polisi bernomor laporan LP/568/VI/2013/Bareskrim pada 28 Juni 2013, Benny dan kawan-kawan juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP.
 
Namun, Benny membantah tuduhan itu. Saat dikonfirmasi, dia mengaku tidak mengenal Helena. "Saya tidak mengenal si pelapor dan tidak pernah ketemu pelapor," ungkap Benny saat dihubungi wartawan, Jumat (5/7/2013).
 
Menurut Benny, semua penanganan perkara itu dilakukan setiap direktur di BNN dan tim penyidik. "Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," sambungnya.
 
Benny merasa, ini merupakan bagian dari skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya. "Banyak pihak yang sakit hati, marah, yaitu para sindikat atau oknum yang terima jatah preman, dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi saya," tegasnya.
 
Sementara itu, Benny selalu bersikap tegas dan keras dengan sindikat guna menyelamatkan bangsa. "Mana mungkin saya mau makan uang haram. Saya keras karena apa? Kalau enggak ada yang keras semuanya terima jatah preman, rusak perut saya ini," beber Jenderal Polisi Bintang Dua itu.
 
Dia pun mengaku siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Helena. "Saya siap dan saya sangat siap," pungkasnya.
 
Perlu diketahui, Helena merupakan pengusaha PT SMC yang bergerak dibidang tukar menukar mata uang asing. Dia mengaku rekeningnya diblokir dengan alasan adanya transaksi mencurigakan.
 
Pada Februari 2012, PT SMC tidak dapat melakukan transaksi di bank. Pihak bank di antaranya, Bank Mega dan Bank BII memberitahukan bahwa pemblokiran dilakukan oleh BNN berdasarkan surat yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Rekening PT SMC diduga bertransaksi dengan pemilik rekening BCA bernama WW, yang dicurigai terlibat transaksi narkoba. Pemblokiran tersebut ditanda tangani BNN yakni, Benny Mamoto.
 
Ditambahkan Helena, sejak pemblokiran tersebut tidak ada kejelasan dari BNN. Dia mengaku sangat dirugikan, karena harus menanggung biaya operasional BNN berupa biaya akomodasi hingga ratusan juta rupiah untuk membuka blokir rekening itu.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement