Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi, Mantan Menteri China Dihukum Mati

Aulia Akbar , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2013 |10:49 WIB
Korupsi, Mantan Menteri China Dihukum Mati
Foto: Pengadilan Liu Zhijun (reuters)
A
A
A

BEIJING - China menangguhkan vonis hukuman mati mantan Menteri Kereta Api Liu Zhijun selama dua tahun. Liu didakwa karena terlibat kasus korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan kekuatan.

Liu merupakan satu-satunya pejabat tertinggi di China yang dijatuhi vonis mati, sejak Presiden Xi Jinping naik ke tampuk kekuasaan. Liu secara resmi didakwa pada April lalu karena kejahatannya yang merugikan negara, terutama di sektor layanan publik.

Pada Februari 2012, Liu dipecat dari Partai Komunis. Selain didakwa karena korupsi, Liu pun melakukan praktik kolusi dengan memanfaatkan jabatannya. Dia membantu 11 orang mendapatkan promosi jabatan, dan memenangkan kontrak tender. Demikian, seperti diberitakan Xinhua, Senin (8/7/2013).

Sektor transportasi Negeri Panda memang sering mengalami permasalahan yang cukup serius. Akibat maraknya praktik korupsi, Pemerintah China dibebani utang yang cukup besar untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kereta api. Kementerian Kereta Api China turut menerima pukulan telak usai munculnya tragedi kecelakaan pada 2011 yang menewaskan 40 orang.

Sejauh ini, komitmen Xi dalam memberantas korupsi terlihat dengan cukup jelas. Sejak menjadi Sekjen Partai Komunis dan Presiden China, Xi menganggap korupsi sebagai ancaman besar yang mengganggu eksistensi Partai Komunis.

Presiden bertubuh tinggi besar itu mengatakan, pemberantasan korupsi harus ditargetkan ke lalat (pejabat rendah), hingga harimau buas (pejabat tinggi). Meski demikian, pemberantasan korupsi di China juga dihadapkan oleh sejumlah kendala-kendala. Mereka belum berhasil menyeret lebih banyak lagi pejabat-pejabat tinggi yang masih aktif.

(Aulia Akbar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement