CILACAP - Sebuah truk tangki berisi 16 ribu liter bahan bakar minyal (BBM) ilegal bersama dua orang tersangka diamankan petugas Polres Cilacap, Jawa Tengah. BBM jenis solar yang dibawa dari Semarang tersebut akan dijual ke proyek pembangunan PLTU Unit 2 Bunton Cilacap.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Antonius Eko dan Nur Indriyanto. Dua warga Semarang ini dibekuk saat membawa truk tangki berisi 16 ribu liter solar ilega, Selasa (23/7/2013)l.
Antonius, pemilik BBM ilegal, mengaku mendapatkan solar dengan cara mengambil dari truk tangki yang beroperasi di Semarang. Dia menuturkan, solar itu dikumpulkan dengan cara membeli 200-500 liter solar per hari dari ‘hasil kencing’ truk tangki. Dalam waktu dua pekan, dia mampu mengumpulkan solar sebanyak 16 ribu liter.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp6 ribu per liter dan dijual dengan harga Rp6.500 rupiah per liter. Untuk mengangkut BBM ilegal ini, dua pelaku menggunakan truk tangki yang diberi label perusahaan distributor BBM palsu, agar tak dicurigai petugas.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi, mengatakan, penyimpangan penjualan BBM ilegal itu diungkap setelah Pertamina Cilacap mencurigai truk tangki yang membawa BBM yang tidak terdaftar sebagai distributor BBM. Setelah mendapat laporan itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap truk tangki yang akan memasuki area proyek pembangunan PLTU Bunton.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu truk tangki pengangkut BBM ilegal tersebut juga disita untuk penyelidikan lebih lanjut.