DEMAK- Pemerintah telah menetapkan kendaraan berpelat merah dilarang mengisi bahan bakar minyak jenis Premium, namun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebuah kendaraan pelat merah masih nekat untuk menggunakan bahan bakar subsidi tersebut.
Mobil berpelat H 9503 ME itu tercatat milik Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Demak, Rabu (1/8/2012).
Pengemudi mobil, Santosoa, dan dua pegawai negeri sipil yang berada di dalam mobil juga tampak kebingungan saat mobil dinas yang ditumpanginya diisi dengan bbm jenis Premium dan diketahui wartawan.
Santosa beralasan, dia belum mengetahui adanya aturan tentang pembatasan Premium bagi mobil dinas yang mulai diberlakukan hari ini untuk daerah Jawa dan Bali.
Menurut operator SPBU, Kalces, sebelumnya sudah memperingatkan kepada pengemudi mobil dinas itu agar mengisi dengan Pertamax, namun Santosa menolak dan tetap meminta mengisi Premium sebanyak Rp50 ribu.
Hingga kini terdapat beberapa mobil pelat merah yang nekad mengisi bahan bakarnya dengan premium. Setiap mobil dinas yang mengisi premium, pihak SPBU diminta mencatat nopol mobil untuk dilaporkan kepada Pertamina.
Minimnya sosialisasi pembatasan premium bagi mobil dinas dinilai sebagai salah satu penyebab masih banyaknya kendaraan plat merah menggunakan bensin Premium.
(Kemas Irawan Nurrachman)