JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah kepada Febri Setiadi selaku pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, dan Komisaris PT Kernell Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
”Satu orang yang dicekal yaitu Febri Setiadi dari swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengonfirmasi memang kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak swasta terkait kasus SKK Migas. Namun, ia enggan menjelaskan detail identitas pihak yang dicegah dengan alasan belum mengetahui.
Dalam kasus ini, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap USD400. Rudi diduga menerima uang dari Simon Gunawan Tanjaya selaku Komisaris PT Kernell Oil Indonesia terkait pengurusan Migas di SKK Migas, melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi.
Namun, belakangan kasus ini seperti dilokalisir hanya sampai di Ardi. PT Kernell Oil misalnya, membantah sebagai pihak penyuap Rudi dan menyatakan bahwa uang USD700 yang diterima Guru Besar ITB itu adalah uang titipan Ardi.
(Rizka Diputra)