MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel Alfamidi karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Malang. Alfamidi tersebut berada di kawasan cagar budaya, Jalan Besar Ijen Nomor 77.
Untuk menyegelnya, petugas mengerahkan puluhan petugas. Tanpa banyak bicara, petugas langsung menempel surat penyegelan dan menutup pintu gerbang di minimarket tersebut. Sedangkan karyawan yang berjualan hanya bisa diam saja saat petugas menyegel minimarket tak berizin itu.
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan, minimarket tersebut belum memiliki izin gangguan (HO) dan pihaknya sudah memperingatkan pihak Alfamidi agar tidak beroperasi dulu. "Karena mereka tetap beroperasi, akhirnya kami tutup," kata Karliono, Kamis (5/9/2013).
Karliono menyatakan, manajemen minimarket telah melanggar Perda No 16 Tahun 2007 tentang izin gangguan. Menurutnya, pihak manejemen mengaku telah mengajukan izin HO tapi izinnya belum keluar.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.