JAKARTA - Benget Situmorang, pelaku mutilasi terhadap istrinya, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2013) dini hari.
Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, membenarkan kabar tersebut.
"Iya, saya dapat kabar Benget meninggal. Saya lagi meluncur ke sana," ujar Edward.
Seperti diketahui, Benget sedianya akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Senin, 7 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang seharusnya digelar Senin, 30 Oktober, namun ditunda lantaran Benget menderita sakit jantung dan paru-paru.
Kemarin, sidang Benget hanya berlangsung 10 menit. Pasalnya Benget tak memungkinkan untuk mendengarkan pembacaan vonis. Saat memasuki ruang sidang, Benget dibopong oleh dua petugas pengadilan. Kedua kakinya tidak kuat menopang badannya. Badan pemutilasi itu terlihat kurus dan lemah. Saat dibopong keluar ruang sidang, Benget sempat berteriak memaki.
"Penipu, penipu," teriaknya.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti, pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini, yang telah menjalani sidang vonis pekan lalu. Tini dijatuhi hukuman penjara 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.