Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antara Biaya Kuliah Era Soeharto Vs Sekarang

Antara Biaya Kuliah Era Soeharto Vs Sekarang
Rois Muadhom. (Foto: dok pribadi)
A
A
A

MAHALNYA biaya pendidikan di Indonesia saat ini sudah bukan menjadi masalah baru. Khususnya di tingkat perguruan tinggi, meski pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai denggan kapasitas masyarakat Indonesia saat ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan pembahasan penggunaan APBN 2014 bersama Komisi X (bidang pendidikan) DPR akan memproyeksikan anggaran pendidikan tahun depan khusus pada menekan biaya kuliah dan keseahteraan guru. Untuk itu, Kemendikbud membuat kebijakan baru kepada seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka pihak Dikti meminta agar Perguruan Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu: Pertama; Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Kedua; Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusannya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam civitas akademika yang konon kabarnya regulasi pembayaran uang kuliah diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus.

Ciri khas UKT adalah dihapuskanya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan universitas di Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.

Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar UKT yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN dari tahun lalu Rp1,5 triliun meningkat menjadi Rp2,7 triliun tahun ini dan akan meningkat kembali menjadi Rp3 triliun yang idealnya anggaran BOPTN tahun depan adalah Rp4 triliun.

Antara biaya kuliah Era Soeharto dengan sekarang

Selalu orang membandingkan dengan era Soeharto, di mana pendidikan dikondisikan dalam harga yang bisa terbeli bagi siapa saja, bagi semua anak bangsa. Terasa banget fairnya. Pendidikan, selain bisa dikenyam oleh siapa saja, yang jelas siapa anak bangsa yang pintar, akan mendapatkan jalan untuk menyelesaikan pendidikannya, untuk menjadi individu yang handal.

Sebut saja kakak saya, waktu kuliah di UGM pada 1989 sampai selesai, biaya SPP hanya Rp110 ribu per semester. Sekarang ini biaya begitu mahalnya, terutama biaya kuliah. Kesempatan bagi untuk kuliah di universitas negeri, semakin tertutup bagi mereka dari kebanyakan ekonomi lemah, dan semakin terbuka bagi mereka yang ber-orangtua mampu (baca kaya).

Ironisnya, keterjangkauan akan makin jauh bagi semua rakyat. Ketidak-adilan mengenyam pendidikan semakin nampak. Apalagi dengan diberlakukannya sistem UKT yang tujuannya adalah ingin menekan biaya kuliah, justru menimbulkan banyak kontroversi di kalangan perguruan tinggi dan para orangtua mahasiswa baru.

Sisi lain diterapkannya kebijakan UKT, besaran nilai UKT yang memiliki keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah pusat cair tidak tepat waktu. Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat?

Sejatinya, dengan sistem UKT memang mempermudah diawal masuk kuliah karena tidak ada uang pangkal yang harus dibayarkan. Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya kuliah yang sama setiap semesternya.

Tidak ada kesepakatan dalam sebuah forum khusus antara pihak kampus dengan para orangtua atau wali dalam menentukan biaya UKT ini membuat para mahasiswa baru dan para orangtuanya menjadi penuh tanda tanya besar. Mengapa? Pertama, para mahasiswa dan orang tua atau wali tidak di beri pemahaman tentang apa itu UKT oleh pihak kampus dan bagaimana cara menentukan hasil UKT tersebut sehingga para mahasiswa baru harus membayar per semester hingga dia lulus.

Kedua, tidak ada tinjauan yang matang dari pihak kampus untuk terjun kelapangan dalam menentukan biaya UKT kepada mahasiswa baru, padahal ada yang kaya justru biaya UKTnya lebih rendah begitu sebaliknya serta apakah keluarga para mahasiswa baru itu hanya dia seorang sebagai anak atau punya anak lebih dari 10 orang. Ketiga, ada ketidak-adilan dalam sistem ini bagi mahasiswa baru yaitu bila terlambat dalam melunasi biaya UKT maka mahasiswa akan di DO dari kampus.

Salah satu contoh adalah Provinsi Jambi, tahun ini sudah menerapkan sistem UKT seperti contoh Fakultas Ekonomi Universitas Jambi. Biaya Uang Kuliah Tunggal per semester Rp3,5 juta, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima kelompok) mulai dari Rp300 ribu-Rp3 juta padahal waktu saya kuliah dulu masuk pada 2008 hingga lulus pada 2013 hanya membayar uang kuliah sebesar Rp600 ribu per semester.

Padahal, kondisi itu tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan yang kebanyakan para orangtua mengeluh yang semula ingin anaknya kuliah di Perguruan tinggi Jambi dengan murah namun tidak, karena rata-rata biaya uang kuliah tunggal yang ditetapkan Rp3 jutaan. Akibat dari fenomena-fenomena yang terjadi inilah yang membuat para orangtua menarik kembali anaknya untuk kuliah di perguruan tinggi swasta atau kampus dengan biaya SPP yang lebih terjangkau.

Penulis berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak M. Nuh untuk lebih observatif sebelum menerapkan kebijakan baru kepada seluruh kampus negeri terutama lebih mendahulukan kepentingan masyarakat lemah untuk bisa mengenyam pendidikan ke jalur yang lebih tinggi bahkan jika bisa digratiskan dengan anggaran APBD masing-masing daerah karena itulah peran pemerintah melalui otonomi daerah yang ada.

Rois Muadhom, SE
Aktivis KAMMI Jambi

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement