JAKARTA - Pemberian uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga terkait sengketa Pilkada. Akil disodori uang Dolar Singapura jika dirupiahkan sekira Rp2 hingga Rp3 miliar.
"Diduga berkaitan dengan sengketa pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (2/10/2013).
KPK menangkap Akil Mochtar, anggota DPR berinisial CHN, CN, Kepala Daerah berinisial HD dan DH. Akil, CHN dan CN ditangkap di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sedangkan HD dan DH ditangkap di sebuah di Jakarta Pusat.
Saat menangkap Akil, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Dolar Singapura.
(Tri Kurniawan)