Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazar dan Neneng Diperiksa KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2013 |13:01 WIB
Nazar dan Neneng Diperiksa KPK
Muhammad Nazarudin (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana koruptor mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
 
Hari ini, Rabu (16/10/2013), Nazar diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan tindak pidana pencucian uang melalui PT Duta Graha Indah (DGI) atas pembelian saham PT Garuda Indonesia.
 
Selain memeriksa Nazar, KPK juga memeriksa istrinya, Neneng Sri Wahyuni, namun Neneng akan diperiksa sebagai saksi.
 
"MNZ diperiksa sebagai tersangka, NSW diperiksa sebagai saksi untuk MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
 
Dalam perkara ini, Nazar diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar pada 2010. Dimana, pembelian dilakukan lima perusahaan dari Grup Permai.
 
PT DGI merupakan perusahaan yang kerap digunakan Nazar untuk melakukan aksinya, diantaranya pernah dimenangkan sebagai pelaksana proyek Wisma atlet SEA Games pada 2011. Atas hal itu Nazar didakwa telah menerima suap Rp4,6 miliar untuk memenangkan perusahaan tersebut.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement