JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan dengan para Pimpinan Lembaga Negara di Kantor Presiden pada 5 Oktober, disepakati perlu diambil langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-tertangkapnya mantan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Salah satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat itu adalah perlunya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto melalui rilis Wamenkumham Deny Indrayana kepada Okezone, Kamis (17/10/2013) malam.
Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional menerbitkan Perpu untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik. Sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak mendapatkan kepercayaan.
“Apalagi, tahun depan kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2014, yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di Tanah Air. Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu,” tambahnya.
Presiden dalam proses penyusunan Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait (Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres), tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan.
“Melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai,” urainya.