REMBANG - Menjelang pemilihan kepala desa, massa dari dua kubu mengepung sebuah balai desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Satu kubu mendesak bakal calon kepala desa diloloskan, tapi kubu lainnya meminta dicoret karena pernah menjadi narapidana kasus pengeroyokan.
Balai Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, digeruduk massa dari pendukung dua bakal calon kepala desa, saat penetapan bakal calon yang lolos persyaratan administrasi. Mereka saling berhadap-hadapan, Sabtu 26 Oktober malam.
Satu kubu berasal dari massa pendukung mantan Kepala Desa Wartono yang maju mencalonkan diri lagi, sedangkan massa lainnya merupakan pendukung bakal calon kepala desa Didik Haryanto.
Kemelut bermula pada 2008, Didik Haryanto pernah tersandung kasus pengeroyokan. Ia terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Kala itu Didik hanya divonis empat bulan kurungan.
Dalam regulasi aturan pilkades, calon kepala desa tidak boleh terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Namun anehnya, Didik memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Rembang untuk melengkapi berkas persyaratan.
Kubu Didik menuntut harus diloloskan karena merasa sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun kubu bakal calon incumbent menganggap cacat hukum. Ketegangan sempat terjadi, massa nyaris terlibat adu fisik namun dihalangi aparat Polres Rembang.
Massa yang mengepung balai desa membuat Panitia Pilkades Babaktulung, tertekan. Bahkan, mereka enggan memberikan penjelasan hingga akhirnya panitia memutuskan kedua bakal calon ditetapkan lolos administrasi.
Diduga panitia lebih mempertimbangkan faktor keamanan. Usai pengumuman, massa kemudian membubarkan diri.