JAKARTA- Pelaku penyebar foto bugil Sekertaris pribadi (Sespri) Kapolda Lampung, Brigjen (Pol) Heru Winarko, Brigadir RS, adalah mantan kekasihnya yang berinisial BY.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, sebelum BY menyebar foto bugil RS melalui jejaring sosial Facebook lebih dulu memberikan ancaman. "26 Oktober 2013, RS terima pesan ancaman dari BY yang isinya akan sebarluaskan foto ke rekan satu angkatannya," katanya saat dihubungi, Rabu (30/10/2013).
Namun, setelah melakukan ancaman,sekira pukul 23.00 WIB, RS justru mendapat kabar kalau ada foto mirip dirinya dalam keadaan bugil di Facebook. "Dia diberitahu sama adiknya bahwa ada foto mirip dia dengan foto seperti itu di FB rekannya," tukasnya.
Setelah mengetahui peristiwa itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengindikasikan BY sebagai pelaku dan langsung menahannya. "Akhirnya polisi menyidik dan menahan B untuk ditahan 20 hari, dengan alat bukti HP (Handphone)," tandasnya.
Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 dan atau ayat 4 uu 28 ITE dengan ancaman Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun.
Sulistyaningsih menambahkan, RS dan B diketahui berhubungan sejak 2010. Mengenai adanya foto bugil di dalam telepon genggam yang dipegang BY, dia menduga itu sengaja diberikan RS kepada BY untuk disimpan guna menghilangkan rasa rindunya mengingat keduanya berhubungan jarak jauh.
"Ya mungkin untuk kangen-kangenan karena (pacaran)jarak jauh," tuturnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)