JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) harus terus dilanjutkan.
"Saya kira harus dilanjutkan dan harus ada satu keputusan," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, RUU Pilpres harus segera ditetapkan. Dia mengatakan, Undang-Undang Dasar sudah mengamanatkan, anggota DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU.
"Ini kewajiban kita untuk menggolkan UU itu, karena itu adalah kewajiban UUD," ujarnya.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR sudah memutuskan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pilpres.
Dengan begitu, maka ambang batas pencapresan akan tetap menggunakan UU yang lama yakni minimal perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
(Tri Kurniawan)