SOLO - Ketua DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Budiyanto Darmasto optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi UU Nomor 10 tahun 2008, tentang ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, serta persyaratan pencalonan Presiden 20 persen suara.
Rasa optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi ini timbul, setelah Mahkamah konstitusi menghapuskan sistem nomor urut. Menurut Budiyanto, UU nomor 10 tahun 2008 dan persyaratan 20 persen untuk mengajukan pencalonan presiden merupakan produk partai-partai lama yang ingin melegalkan kekuasaan dan takut dengan kehadiran partai-partai baru.
Ditambahkan Budiyanto, di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2009), apabila UU nomor 10 tahun 2008 dan persyaratan 20 persen pencalonan presiden tersebut tetap dijalankan, bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, juga pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Dengan kata lainnya, pesta demokrasi yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan kebebasan rakyat untuk memilih presiden yang disukainnya akan sia-sia.
Terkait dengan siapa figur yang akan di cawapreskan untuk mendampingi Sutiyoso dalam pemilihan presiden mendatang, Budiyanto mengaku belum berpikir untuk mencari cawapres.
Hingga saat ini, partai yang dipimpinnya belum menjajaki berkoalisi dengan partai lainnya untuk di sandingkan dengan Sutiyoso. Sebab hingga saat ini, pihaknya belum melihat figur lainnya yang mampu bersanding dengan Sutiyoso yang sukses menggarap pendapatan asli provinsi DKI Jakarta hingga Rp20 triliun dalam waktu 10 tahun masa kepemimpinannya.
Justru yang terjadi pihaknya menyesalkan manuver politik yang saat dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk menjegal kandidat capres yang dianggap berbahaya, dengan isu-isu murahan seperti pelanggaran HAM dan kejahatan perang.
"Tapi kalau untuk Sutiyoso kami tetap optimistis Sutiyoso bersih dari segala tudingan murahan tersebut. Ini ditunjukan sewaktu dia menjabat sebagai seorang Gubenur, yang berani melawan Australia," tegasnya.
(M Budi Santosa)