JAKARTA – Satuan Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita 3 ton solar bersubsidi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi. Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap membenarkan adanya penyitaan tersebut.
"Benar, kami amankan empat orang di wilayah Bekasi pada Jumat lalu tentang penyelewangan solar bersubsidi," ujar Nazli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2013).
Dia mengatakan, para pelaku beroperasi menggunakan truk yang bak muatannya sudah dimodifikasi berisi plastik persegi empat (kempu), dengan kapasitas kosong 1.000 liter atau 1 ton.
"Di dalam ada empat kempu, tapi yang baru terisi hanya tiga kempu. Dan sekira 3 ton yang kami sita," lanjutnya.
Para pelaku yakni RS (33), warga Watukumpul, Pemalang, yang berperan sebagai sopir; dua orang kernet yaitu TW (30), warga Pemalang, dan RS (34), warga Purbalingga; serta operator SPBU berinisial SS, warga Sukatani. Mereka saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Tak hanya menyita 3 ton solar, polisi juga mengamankan truk Mitsubisi PS 110 bernomor polisi B 9044 GXR yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan lagi," tutupnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)