Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |17:13 WIB
2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi
Imigrasi tangkap pelaku penyelundupan orang (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Keduanya berinisial DH dan MA. 

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, proses penegakkan hukum tersebut bermula dari pelimpahan kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi. 

"Kami menerima sebanyak 30 orang yang dilimpahkan, terdiri dari 2 WNI dan 28 WNA dengan rincian 23 WN Bangladesh 4 orang RRT dan satu WN India," kata Godam saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024). 

Setelah pelimpahan dilakukan, Godam menjelaskan, pihaknya melakukan pendalaman dengan menggandeng Kedubes Australia. Hasilnya, ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian. 

"Berdasarkan fakta dan bukti tersebut serta hasil gelar perkara yang dilakukan maka  pada tanggal 7 Agustus 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap dua WNI," ujarnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement