Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |17:13 WIB
2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi
Imigrasi tangkap pelaku penyelundupan orang (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

"Selanjutnya dua WNI tersebut ditahan di rutan kelas I Jakarta Pusat," imbuhnya.

Godam mengatakan, pada 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi. 

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan  pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement