Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2014 |16:21 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi (Foto: Ambadini/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Sepatan menggagalkan upaya penyelundupan solar bersubidi yang dilakukan satu unit mobil Mitshubisi warna kuning dengan nopol B 9784 SK.

Selain mengamankan mobil Mitshubisi yang bermuatan 1.400 liter bahan bakar solar bersubsidi, polisi juga mengamankan sopir dan kernetnya yang masing-masing berinisial AU dan KJ.

Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan mengatakan, kedua pelaku di tangkap saat melintas di Jalan Raya Kuta Bumi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang saat operasi cipta kondisi di jalan tersebut.

"Awalnya polisi curiga, dan saat diperiksa ternyata mobil tersebut tidak memiliki surat-surat dan izin mengangkut BBM bersubsidi," tegasnya, Selasa (26/8/2014).

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan para pelaku membeli jenis solar bersubsidi dari tiap-tiap SPBU yang ada di wilayah Tangerang menggunakan mobil truk warna kuning yang sudah di modifikasi, dan nantinya dijual kepabrik dengan harga yang disepakati.

"Agar tidak ditolak pegawai SPBU,kedua pelaku ini mengisi solar paling banyak 50 liter ke tangki mobilnya lalu di perjalanan solar yang ada di tangki dipindahkan ke tangki buatan yang ada dibagian atas," tuturnya kembali.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan,1 unit mobil truk Mitshubisi warna kuning bermuatan 1.400 liter dan uang tunai Rp 2.980.500.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 atau pasal 53 huruf b dan d UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda uang tunai sebesar Rp60 miliar.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement