Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Bos Penyelewengan Tiga Ton Solar

Polisi Buru Bos Penyelewengan Tiga Ton Solar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih memburu satu orang pelaku terkait dengan penyelewangan tiga ton solar bersubsidi di Bekasi, beberapa waktu lalu.  
 
"Ada satu orang yang DPO berinisial DY, dia adalah bos dari sopir dan dua kernet yang menyuruh tiga tersangka membeli solar bersubsidi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Nazli Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2013).
 
Kata Nazli, pihaknya sudah membuat surat penangkapan dan mendatangi kontrakannya yang berada di Jakarta.
 
"Si sopir RS disuruh oleh DY, dia (DY) yang memberikan modal kepada ketiga tersangka untuk membeli solar bersubsidi," lanjutnya.
 
Penangkapan ini, kata Nazli, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan mobil box tersebut yang kerap bolak balik untuk mengisi solar bersubsidi.
 
"Kami langsung melakukan penangkapan. Saat diperiksa, sopir mobil box mengaku dirinya disuruh oleh DY, dan biasanya sang sopir mengambil mobil yang terparkir di sebuah gudang kosong di Cikarang Pusat," tuturnya.
 
Usai penangkapan, tim bergegas ke lokasi gudang tersebut untuk pengembangan dimungkinkan adanya penimpunan solar. Namun, hasilnya nihil.
 
"Tim sudah ke gudang sesuai keterangan tersangka RS (sopir), tapi di sana kosong," lanjutnya.
 
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan mengejar kemana solar-solar tersebut dijual. "Mereka mengaku ke pabrik, tapi ini masih perlu pengembangan," tutupnya.
 
Kini keempat tersangka yakni, RS (33) warga Watukumpul, Pemalang yang berperan sebagai sopir, dua orang kernet yakni TW (30), warga Pemalang dan RS (34), warga Purbalingga, dan operator SPBU berinisial SS warga Sukatani. Mereka saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
 
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
 
Sedangkan operator SPBU, dikenakan pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan pengangkutan solar.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement