JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,240 kilogram yang disembunyikan ke dalam empat buah album prewedding.
Barang haram itu disembunyikan ke dalam plastik laminating dan dimasukkan ke dalam sela-sela lembaran album foto sebanyak 65 halaman.
"Ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Ditjen Bea Cukai," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Selain menyita barang bukti berupa empat buah album foto, pihaknya juga menangkap seorang pria asal Hongkong berinisial WNK (53) yang menerima barang haram tersebut di Kantor Pos Surabaya.
Kepada petugas, WNK mengaku berangkat dari Hongkong menuju Surabaya dengan pesawat Cathay Pacific CX7x1 pada 2 Mei lalu. Di Surabaya, WNK menginap di Kamar 204 Hotel Novotel.
"WNK memberitahukan alamat hotel tersebut kepada rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran," tutur Arman.
Selang empat hari kemudian, atau pada 6 Mei, petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat menerima limpahan paket nomor CP273774761CN yang dikirim dari Tiongkok. Paket tersebut dikirim kepada seseorang dengan menggunakan tulisan Tiongkok.
"Paket itu ditujukan kepada seseorang dengan alamat hotel Novotel Surabaya," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Arman, pihaknya menelusuri tujuan paket kiriman dan membekuk WNK. Saat ditangkap petugas, WNK mengakui sebagai penerima paket.
Selain menangkap WNK dan menyita barang bukti narkoba, Arman menyatakan pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa paspor, dokumen, dan handphone. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
(Kemas Irawan Nurrachman)